Protes Keras LPPOM dan MUI, Produk AS Masuk Tak Perlu Sertifikasi Halal

WARTABANJAR – Salah satu kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) adalah produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) meminta pemerintah Indonesia tidak tunduk atau takut kepada tekanan asing terkait sertifikasi halal.

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati juga mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal.

Baca Juga Konsumsi Minuman Oplosan, 11 Remaja Diamankan ke Mapolresta Banjarmasin

“Aturan halal di PP 42 tahun 2024 tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait (seperti jasa distribusi) memiliki sertifikat halal dan produk haram mencantumkan keterangan tidak halal,” kata Muti dikutip Minggu (22/2).

Namun, Memorandum of Understanding (MoU) yang LPPOM terima dalam artikel 2.9 menunjukkan potensi tidak konsisten terhadap aturan halal yang selama ini berlaku.

Muti menambahkan, di mana mengecualikan kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetika, alat kesehatan serta jasa distribusinya, dan produk haram tidak memiliki kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal dikemasan produknya.

“Pengecualian ini juga terdapat di Pasal 2.22, seperti terkait produk pangan non-hewani yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan tidak wajibnya keberadaan penyelia halal di perusahaan,” sambungnya.

Muti menilai, kondisi ini secara otomatis menimbulkan ketidakseimbangan persaingan, di mana produsen lokal dan luar negeri (selain AS) memiliki kewajiban yang tidak dimiliki oleh produsen asal AS.

Dia menyebut negara lain dapat menuntut hal yang sama, bahkan ada potensi perlakuan tidak setara yang dapat digugat ke WTO terkait diskriminasi.

“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal.