Berawal pada Sabtu (15/07/2023) pagi, pelaku mendatangi rumah korban MI (30) warga desa Purai, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, dengan maksud meminjam 1 buah sepeda motor skuter metik untuk belanja ke warung.
Kemudian korban menyuruh korban untuk mengambil sendiri kunci sepeda motor tersebut yang berada di atas lemari.
Namun hingga sore harinya pelaku belum juga kembali kemudian korban menelepon pelaku tetapi nomor handphone pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi dan korban merasa keberatan mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta Rupiah.
Pelaku MR diamankan di sebuah rumah di desa Tanah Priuk Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dan mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 buah sepeda motor skuter matik warna jingga putih. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







