WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Beralasan meminjam sebentar untuk keperluan ke warung, pemuda ini malah mengkhianati kepercayaan temannya.
Pemuda berinisial MR (24) itu malah membawa kabur motor yang ia pinjam.
MR pun kemudian ditangkap Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK.
MR merupakan warga desa Purai kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong, diamankan pada Kamis (14/9/2023) sore di wilayah Kalimantan Timur.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM menjelaskan, diamankannya pelaku MR terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal KUH Pidana.
Baca juga: Dua Pria Asal Murung Pudak Ditangkap Curi Kabel Sumur Pompa Minyak Pertamina Tabalong







