Ada pula, Malaysia juga mengklaim setidaknya 12 (dua belas) warisan budaya Indonesia lainnya sebagai bagian budaya negaranya. Ke-12 warisan budaya tersebut yakni Pencak Silat, Wayang Kulit, Tari Piring, Tari Tor-tor, Angklung, Batik, Lunpia/Lumpia Semarang, alat musik Gordang Sambilan, Beras Adan hingga Kuda Lumping. Meski Malaysia memiliki kemiripan dengan kebudayaan Indonesia, Andreas menyatakan bahwa kepemilikan budaya asli tidak boleh asal diakui.

"Ini adalah tindakan yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menciptakan ketegangan antara dua negara tetangga, termasuk masyarakat kedua bangsa. Padahal sebagai saudara satu dan rumpun, Indonesia dan Malaysia seharusnya bekerja sama dalam menjaga perdamaian dan harmoni di kawasan,” urai Andreas.

Legislator dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) I ini pun mendorong Pemerintah untuk lebih tegas dalam melindungi karya seni dan budaya bangsa. Andreas mengatakan, hal tersebut penting dilakukan agar tidak ada lagi negara lain yang mengklaim kebudayaan nasional Indonesia.

“Negara tidak boleh tinggal diam saat harga diri bangsa diinjak-injak dengan pengakuan sepihak budaya milik kita oleh negara lain. Harus ada ketegasan dari Pemerintah agar hal seperti ini tidak terjadi berulang-ulang, oleh negara yang sama," imbuhnya.(rilis)

Editor Restu