WARTABANJAR.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Karantina Indonesia pada Rabu (13/9).
Jokowi juga melantik Sahat Manaor Panggabean sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Istana Negara, Jakarta.
Barantin adalah sebuah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023.
Lembaga pemerintah tersebut, menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Pembentukan badan itu, merupakan amanat dari Pasal 336 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Baca Juga
Viral Tiktok Bayi 13 Bulan Dikerok Pengasuh
Dalam menjalankan tugas pemerintahan di bidang karantina, Barantin menyelenggarakan fungsi enam fungsi. Fungsi tersebut, antara lain, perumusan dan penetapan serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina.
Adapun susunan organisasi Barantin terdiri atas Kepala Barantin, Sekretaris Utama Barantin, Deputi Bidang Karantina Hewan, Deputi Bidang Karantina Ikan, dan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan.
“Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang karantina secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” bunyi ketentuan Pasal 36.
Berdasarkan ketentuan Perpres, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan Karantina Indonesia mengoordinasikan instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah yang terkait dengan penyelenggaraan karantina.