“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Badan Karantina Pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” yang dikutip dari Perpres nomor 45 tahun 2023.(rilis)

Editor Restu