Ditjen Imigrasi Berlakukan Paspor Tarif Rp 0 untuk Pekerja Migran Indonesia
Lebih lanjut ia mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang hendak menjadi
pekerja migran mengurus dokumen sesuai prosedur supaya tidak menjadi korban
tindak perdana perdagangan orang (TPPO).
“Kenyataannya, pekerja migran Indonesia memang menjadi profesi yang rawan
bersinggungan dengan TPPO. Memahami hal tersebut, petugas imigrasi memperketat pengawasan, baik pada saat pengawasan dalam penerbitan paspor maupun pengawasan ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi,” pungkasnya. (rls)
Editor: Yayu
Selain pekerja migran Indonesia, subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari
kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor yaitu WNI yang
ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah dan magang.
“Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik,
efektif, efisien, cepat, menyesuaikan dengan dinamika dunia yang cepat berubah,”
pungkas Dirjen Imigrasi.