WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berminat ke luar negeri menjadi pekerja migran, bisa mendapatkan paspor bertarif nol rupiah.
Ketentuan itu ada dalam surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Di SE itu ditegaskan tentang prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
Untuk mengajukan permohonan paspor ini, pekerja migran Indonesia tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, kebijakan tersebut merupakan
perwujudan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan pekerja migran
Indonesia bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.
“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya
mereka menjadi ilegal di luar negeri. Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja
di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam
mendapatkan paspor,” ujarnya.
Pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal, lanjutnya, memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari ketika mereka di luar
negeri sehingga penanganannya akan lebih sulit.
Selain itu, Imigrasi berkewajiban mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia.
Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia ini diatur
dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9
Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar
Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan
berlaku selama 5 (lima) tahun.