WARTABANJAR.COM, SEMARANG – Aksi peretasan handphone dengan modus mengirim file APK (aplikasi) kepada korban kini semakin marak dan sudah sangat meresahkan. Polisi pun terus berupaya memburu para pelaku.
Seperti di Jawa Tengah. Sindikat peretas HP dengan modus menyebarkan file APK berhasil ditangkap Polda Jateng.
Empat orang pelaku termasuk dua orang diantaranya merupakan bapak dan anak berhasil diamankan. Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio SIK, Selasa (8/8/2023).
“Keempat pelaku ini ditangkap di tiga lokasi berbeda. Dua pelaku bapak-anak berinisial IW (42) dan RJ (22) ditangkap di Tulung Selapan, OKI, Sumatera Selatan tanggal 30 Juli 2023. Dari pengembangan kedua pelaku, petugas kemudian menangkap dua pelaku yaitu HAR di Tisnogambar, Jember, Jawa Timur dan RD di Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat,” jelas Dirreskrimsus.
Dwi Subagio mengatakan adapun peran dari para pelaku yaitu IW dan RJ dari Palembang berperan menyebarkan APK, melakukan peretasan, membeli nomor rekening dan menipu sejumlah korban untuk transfer uang. Sedangkan pelaku HAR dan RD berperan calo dan penjual nomor rekening.
“Sindikat ini skalanya nasional karena dari beberapa wilayah dan korbannya masif bukan hanya Jateng saja. Dimungkinkan masih ada jaringan lain yang lebih besar. Saat ini masih kami masih melakukan pendalaman,” jelasnya.
Diperkirakan jumlah masyarakat yang menjadi korban peretasan oleh para pelaku mencapai lebih dari 100 orang, 48 orang di antaranya bahkan dikuras rekeningnya hingga mencapai milyaran rupiah.