Polresta Banjarmasin Musnahkan 16 Ribu Bungkus Rokok Ilegal, Diselundupkan dari Surabaya
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Rokok ilegal tanpa cukai masih kerap beredar. Produksi dan distribusi massalnya yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pun, jadi buruan polisi.
Kamis (13/08/2026), Polresta Banjarmasin memusnahkan sebanyak 16 ribu bungkus rokok ilegal di lapangan apel Polresta Banjarmasin, Jalan S Parman, Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Ribuan bungkus rokok ilegal tersebut terdiri dari merek New Mercy bungkus merah, Sabit Mango bungkus kuning, Sabit Grape ungu, dan Sabit Melon hijau.
Menurut keterangan Kepala Polresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, 16 ribu bungkus rokok ilegal itu diselundupkan dari Surabaya ke Banjarmasin.
Dibeberkan, Riza Muttaqin, modusnya ialah distributor sengaja memasukan ribuan rokok ilegal, tanpa mencantumkan tulisan dan gambar peringatan kesehatan.
"Asal pengiriman dari Surabaya ke Banjarmasin, dengan mengelabui petugas yaitu dengan cara mencampur dengan barang kiriman lain, dan memalsukan keterangan di surat jalan," ungkap Riza Muttaqin.
Satu unit mobil truk turut diamankan jajaran Polresta Banjarmasin dalam kasus ini.
Baca Juga: Kepala Kejati Kalsel Sukarman Sumarinton Janjikan Penegakan Hukum Humanis
Baca Juga: Ada 127 Bangunan dalam 100 Meter Persegi, Pengamat UNU Kalsel Nilai Banjarmasin Makin Semrawut
Ribuan rokok ilegal tersebut melanggar pasal 437 ayat 1 junto pasal 150 junto pasal 149 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Selain rokok ilegal, Polresta Banjarmasin juga mengungkap empat kasus tindak pidana lainnya, seperti kekerasan seksual dan narkotika. (wartabanjar.com)