WARTABANJAR.COM, TENGGARONG - Seorang tenaga atau karyawan outsourcing nekat membakar ruang rapat kantor Diskominfo Kukar (Kutai Kartanegara), Kaltim.

Penyebabnya, jengkel dan geram karena dirinya sering dijadikan bahan olokan, dibully bahkan dijadikan stiker WA (WhatsApp) oleh para karyawan Diskominfo Kukar.

Akibat perbuatan yang sarat emosi, kini tenaga outsourcing Pemkab Kukar berinisial MFA itu harus menjalani penahanan di Polres setempat.

Ia berstatus tersangka dan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.

Nasib MFA bisa diibaratkan peribahasa, "Sudah jatuh tertimpa tangga ".

Setelah menjadi bahan olokan dan bully-an teman, kini ia harus kembali menderita karena menjadi tahanan polisi.

Baca Juga: Mengaku Kesal Jadi Bahan Olokan, Karyawan Outsourcing Diskominfo Kukar Bakar Ruang Rapat

Baca Juga: Dokumen Penting Biro Kesra Hancur Saat Kebakaran di Kantor Gubernur Kalteng, Hidran Air Macet

MFA melakukan aksinya membakar ruang rapat lantai kantor Diskominfo Kukar pada Selasa (11/8/2026) sekira pukul 07.00 Wita.

Setelah berjibaku melawan api yang sempat berkobar, petugas Damkar mampu memadamkannya selang 2 jam kemudian.

Semula penyebab kebakaran diduga karena konsleting listrik.

Namun, usai melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), polisi menyatakan ruang itu sengaja dibakar MFA.

Di Diskominfo Kukar, pria 24 tahun itu bekerja sebahai Operator Command Center.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Elnath Splendidta Wafiq, aksi itu dilakukan karena MFA sakit hati.

"Dia mengaku sering dibully. Mungkin memuncaknya saat bullying terakhir, sehari sebelum kejadian, ketika fotonya kembali dijadikan bahan olok-olok," ujar Elnath.

Elnath menuturkan, ada kemungkinan aksi perundungan tersebut dilakukan terus-menerus.

"Motifnya tidak ada yang lain. Hanya bercanda dan bullying seperti itu. Tetapi kalau dilakukan terus-menerus, tentu ada yang dipendam. Mungkin kekesalannya memuncak dan akhirnya meledak," ujar Elnath.

Menanggapi kasus tersebut, Sekda Kabupaten Kukar, Sunggono menyerahkannya kepada proses hukum.

Sementara untuk internal, ia mengatakan Bupati Kukar telah meminta Kadis Kominfo untuk mendalami persoalan ini.