Ahli juga menerangkan Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang turut serta, yang juga diterapkan dalam dakwaan JPU.
Tiga terdakwa didakwa dengan pasal yang sama yaitu pasal 12 dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Sugianor yag merupakan Kades Pipitak Jaya didakwa menerima suap Rp800 juta, Achmad Rizaldy yang tercatat sebagai ASN guru SD menerima Rp600 juta, dan Herman swasta menerima Rp945 juta.
Ketiganya didakwa dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hingga berita ini ditulis, persidangan dengan agenda keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan JPU masih berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (edj)
Editor: Erna Djedi







