Sugianor yag merupakan Kades Pipitak Jaya didakwa menerima suap Rp800 juta, Achmad Rizaldy yang tercatat sebagai ASN guru SD menerima Rp600 juta, dan Herman swasta menerima Rp945 juta.
Ketiganya didakwa dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hingga berita ini ditulis, persidangan dengan agenda keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan JPU masih berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (edj)
Editor: Erna Djedi







