WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Mantan Direktur PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL), M. Reza Arpiansyah, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (11/9/2025).
JPU menuntut Reza dijatuhi:
Pidana penjara 9 tahun
Denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan
Uang pengganti Rp11,6 miliar
Jika terdakwa tidak membayar, harta bendanya akan disita. Bila masih kurang, dijatuhi tambahan 4 tahun 6 bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara Rp18,6 miliar, dan terdakwa menikmati hasil korupsi tersebut,” tegas JPU Helmi Afif Bayu Prakasa.







