WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Drama hukum kasus dugaan korupsi pemotongan bonus atlet dan pelatih National Paralympic Committee (NPC) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (7/10/2025).
Dua mantan pengurus NPC HSU, Saderi dan Febrianty Rielena Astuti, kembali dihadirkan sebagai terdakwa. Dalam sidang kali ini, keduanya melalui tim penasihat hukum masing-masing menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibacakan pada pekan sebelumnya.
Lewat eksepsi tersebut, tim kuasa hukum terdakwa meminta agar Majelis Hakim menolak seluruh dakwaan JPU, dengan alasan dakwaan dinilai kabur (obscuur libel) dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
BACA JUGA: VIRAL! Pengemudi Pajero Seret Motor 5 Km di Tangerang, Santai Ngerokok Seolah Tak Bersalah!
Penasihat hukum terdakwa Febrianty, Rizky Hidayat, menjelaskan bahwa dana bonus atlet yang sudah dicairkan dari Pemkab HSU bukan lagi bagian dari APBD atau APBN, sehingga apabila terjadi pemotongan, hal itu tidak termasuk dalam ranah keuangan negara.
“Setelah bonus dicairkan, dana itu menjadi hak pribadi atlet dan pelatih. Jadi bila terjadi pemotongan atau pengembalian sebagian kepada pengurus NPC, hal tersebut sudah masuk ranah perdata atau pidana umum seperti penggelapan, bukan korupsi,” tegas Rizky di hadapan Majelis Hakim.
Ia juga menambahkan, kliennya, Febrianty, telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang sebesar Rp75 juta, namun fakta itu tidak dimasukkan ke dalam dakwaan JPU.
“Karena surat dakwaan tidak memuat fakta pengembalian dana dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, maka sesuai Pasal 143 ayat (3) KUHAP, dakwaan batal demi hukum,” ujar Rizky.
Dalam eksepsi tersebut, penasihat hukum juga meminta Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin tidak berwenang (kompetensi absolut) memeriksa perkara ini, serta menilai surat dakwaan JPU kabur dan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut.







