“Kami mohon agar Majelis Hakim menerima eksepsi ini dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum,” lanjut Rizky.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU Fitra, SH, menuduh kedua terdakwa melakukan pemotongan bonus atlet dan pelatih NPC HSU sebesar 15 persen dari total bonus yang diterima usai Pekan Paralympic Daerah (Peparprov) Kalimantan Selatan 2022.
Dana tersebut bersumber dari hibah Pemkab HSU dan seharusnya diberikan utuh kepada atlet serta pelatih berprestasi. Namun, hasil audit BPKP menunjukkan adanya kerugian negara sekitar Rp330 juta, dengan dana mengalir ke sejumlah pengurus NPC HSU.
“Bonus atlet dan pelatih dipotong dengan alasan kontribusi organisasi, tapi uangnya tidak digunakan untuk kepentingan NPC,” ungkap JPU dalam sidang sebelumnya.
Dari hasil penyidikan, dana hasil potongan tersebut juga disebut mengalir ke delapan pengurus NPC HSU lainnya, termasuk bendahara dan staf. Dari jumlah tersebut, Saderi dan Febrianty disebut menerima bagian terbesar, masing-masing Rp75 juta.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(Wartabanjar.com/Frans)
editor: nur muhammad







