WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus memalukan mencoreng dunia olahraga kembali mencuat. Dua mantan pengurus National Paralympic Committee (NPC) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), yakni Saderi (mantan Plt Ketua NPC HSU) dan Febrianty Rielena Astuti (mantan Sekretaris NPC HSU), kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (30/9/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap modus keduanya yang tega memotong bonus atlet dan pelatih penyandang disabilitas berprestasi pada ajang Pekan Paralympic Daerah (Peparprov) Kalsel 2022. Bonus yang seharusnya diberikan penuh dari dana hibah, justru dipotong hingga 15 persen dengan dalih “kontribusi organisasi.”

“Pemotongan bervariasi tergantung cabang olahraga. Berdasarkan audit BPKP, total kerugian ditaksir sekitar Rp 330 juta,” ujar JPU Fitra, SH di persidangan.

Ironisnya, uang hasil potongan itu tidak digunakan untuk kepentingan organisasi. Dana justru mengalir ke delapan pengurus NPC HSU lainnya, termasuk bendahara, wakil bendahara, dan staf. Dari jumlah tersebut, Saderi dan Febrianty disebut menikmati bagian terbesar, masing-masing Rp 75 juta.

“Sebagai komitmen bupati HSU, bonus itu diberikan untuk atlet berprestasi. Namun, malah dipotong 15 persen oleh sekretariat NPC,” tegas JPU Bimo.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung tegang, sementara penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada persidangan pekan depan.

Kasus ini menimbulkan kegeraman publik, sebab yang menjadi korban adalah atlet disabilitas yang justru telah mengharumkan nama daerah dengan prestasi mereka.(Wartabanjar.com/Frans)

editor: nur muhammad