SIDANG PENGGELAPAN BATU BARA! Saksi Kunci Ayu Ungkap Aliran Dana Rp 3 Miliar

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis batu bara kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (11/9/2025). Terdakwa Rendy Aditya Utama, Direktur Utama PT. Aditya Global Mining (AGLOMIN), kembali disorot usai majelis hakim mendengar keterangan saksi kunci Ayu Tantri Rachmawati.

Sidang yang dipimpin hakim Asni Meriyenti SH dengan JPU Ernawati SH ini menghadirkan pembacaan kesaksian Ayu, yang sebelumnya beberapa kali absen dengan alasan sakit.

Transfer Dana Rp 3 Miliar

Dalam keterangannya, Ayu mengungkap sejumlah dokumen penting PT. AGLOMIN, termasuk Akta Pendirian Perseroan (4 Maret 2022), Akta Keputusan Pemegang Saham (22 April 2024), serta NPWP perusahaan.

Lebih mengejutkan, Ayu mengakui adanya transfer dana Rp 3.093.703.525 dari PT. Semesta Borneo Abadi (SBA) ke rekening pribadinya di Bank Mandiri. Ia beralasan, hal itu dilakukan atas permintaan PT. SBA agar transaksi dilakukan antar bank yang sama.

Dana tersebut, kata Ayu, langsung ia teruskan untuk kebutuhan operasional, termasuk ke rekening PT. AGLOMIN, biaya jetty, hingga pengapalan batu bara.

Permasalahan muncul ketika PT. SBA melayangkan surat pada Agustus 2024 terkait kekurangan pasokan 7.500 MT batubara, meski sebelumnya sudah ada perjanjian jual beli (22 Juli 2024) yang sempat diubah dengan addendum (26 Juli 2024).