WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis batu bara kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (11/9/2025). Terdakwa Rendy Aditya Utama, Direktur Utama PT. Aditya Global Mining (AGLOMIN), kembali disorot usai majelis hakim mendengar keterangan saksi kunci Ayu Tantri Rachmawati.

Sidang yang dipimpin hakim Asni Meriyenti SH dengan JPU Ernawati SH ini menghadirkan pembacaan kesaksian Ayu, yang sebelumnya beberapa kali absen dengan alasan sakit.

Transfer Dana Rp 3 Miliar

Dalam keterangannya, Ayu mengungkap sejumlah dokumen penting PT. AGLOMIN, termasuk Akta Pendirian Perseroan (4 Maret 2022), Akta Keputusan Pemegang Saham (22 April 2024), serta NPWP perusahaan.

Lebih mengejutkan, Ayu mengakui adanya transfer dana Rp 3.093.703.525 dari PT. Semesta Borneo Abadi (SBA) ke rekening pribadinya di Bank Mandiri. Ia beralasan, hal itu dilakukan atas permintaan PT. SBA agar transaksi dilakukan antar bank yang sama.

Dana tersebut, kata Ayu, langsung ia teruskan untuk kebutuhan operasional, termasuk ke rekening PT. AGLOMIN, biaya jetty, hingga pengapalan batu bara.

Permasalahan muncul ketika PT. SBA melayangkan surat pada Agustus 2024 terkait kekurangan pasokan 7.500 MT batubara, meski sebelumnya sudah ada perjanjian jual beli (22 Juli 2024) yang sempat diubah dengan addendum (26 Juli 2024).

Ayu menegaskan, dirinya tidak pernah berhubungan langsung dengan Isnan Fulanto, Direktur Utama PT. SBA. Menurutnya, seluruh urusan dilakukan Rendy Aditya Utama selaku Direktur Utama PT. AGLOMIN.

Perdamaian Dipatahkan Surat Resmi

Di hadapan hakim, terdakwa Rendy menyebut sudah ada kesepakatan damai dengan PT. SBA. Namun, klaim itu langsung dipatahkan dengan adanya surat pembatalan perdamaian tertanggal 7 September 2025 yang ditandatangani Direktur Utama PT. SBA, Muhardi.

Surat tersebut menegaskan pembatalan Akta Pengikatan Perdamaian karena Rendy dinilai tak beritikad baik memenuhi tuntutan perusahaan.

Majelis hakim pun memastikan akan memanggil kembali korban untuk mengonfirmasi kebenaran klaim damai dari terdakwa. Sidang dijadwalkan berlanjut minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan.(Wartabanjar.com/Frans)

editor: nur muhammad