WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan korupsi di tubuh Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADS) Balangan kini memasuki babak baru. Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa M. Reza Arpiansyah sama-sama mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Informasi banding tersebut telah tertera di laman resmi PN Banjarmasin. Keduanya kini berstatus pembanding dan terbanding dalam proses hukum lanjutan ini.
Humas PN Banjarmasin, Rustam Parluhutan SH MH, membenarkan bahwa baik jaksa maupun terdakwa mengajukan upaya hukum banding.
“Iya, keduanya sama-sama banding,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Sebelumnya, terdakwa Reza Arpiansyah, mantan Direktur Utama PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADS), telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim pada Kamis (2/10/2025) dalam perkara korupsi penyertaan modal milik Pemkab Balangan.
Majelis Hakim menyatakan Reza terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun, serta denda Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas hakim dalam amar putusannya.







