Babak Baru Kasus Korupsi PT ADS Balangan! Jaksa dan Terdakwa Kompak Ajukan Banding

Selain itu, Reza juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita untuk dilelang. Bila harta tersebut tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 4 tahun.

Setelah putusan dibacakan, baik JPU maupun tim penasihat hukum Reza sempat menyatakan pikir-pikir, namun akhirnya sama-sama memilih menempuh banding.

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana penyertaan modal Pemkab Balangan sebesar Rp20 miliar yang disalurkan ke PT ADS pada tahun 2022 dan 2023. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 8 Oktober 2024, Reza resmi ditahan sebagai tersangka.

Dalam kapasitasnya sebagai Direktur, Reza diduga mengeluarkan dana operasional tanpa rencana kegiatan bisnis (RKB) atau rencana tahunan yang disahkan oleh Bupati dan Komisaris. Bahkan, sebagian besar dana perusahaan yang mencapai belasan miliar rupiah diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Reza dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan sebagai dakwaan subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Kini, seluruh pihak menanti hasil putusan banding yang akan menentukan arah lanjutan dari kasus korupsi besar di lingkungan Perseroda milik Pemkab Balangan ini.(Wartabanjar.com/Frans)

editor: nur muhammad