WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial MAH (36), warga Desa Usih, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
MAH ditangkap pada Senin (4/5/2026) sore di kediamannya, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo,menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 14 April 2026 sore, di depan portal pos perusahaan perkebunan di Desa Bintang Ara.
Korban diketahui berinisial IR (61), warga Desa Usih, yang saat itu tengah dalam perjalanan pulang bersama seorang saksi berinisial AL (23).
“Setibanya di lokasi, korban dan saksi tiba-tiba diberhentikan oleh seorang pria yang tidak dikenal,” ujar IPTU Heri.
Berdasarkan keterangan saksi AL, pelaku terlihat membawa sebatang kayu ulin.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban.
Pelaku diduga memukulkan kayu tersebut berulang kali ke arah kepala dan tubuh korban.







