Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku yang diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di perusahaan tersebut, diduga dilatarbelakangi rasa kecewa terhadap pihak pengelola.
“Pelaku mengaku kesal karena gaji selama dua bulan tidak dibayarkan, dengan alasan dirinya mangkir,” jelas Heri.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu ulin berukuran sepanjang 60 sentimeter, yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Saat ini, MAH telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (wartabanjar.com/Suhardi)







