Demikian tata cara menyucikan benda yang terkena najis mughalazhah anjing dan babi. Yaitu dengan mencuci wadah tujuh kali, yang salah satunya dicampur dengan tanah. Den​​​​​​​gan cara seperti​​​​​ ini benda tersebut kembali suci dan​​​​​​ dapat digunakan lagi. Wallahu a’lam. (sumber NU Online)

Editor: Erna Djedi