Baso A Fung Hancurkan Tempat Makan, Berikut Mensucikan Benda yang Terkena Najis Babi
Jadi, benda yang terkena najis anjing dan babi cukup dengan dicuci sebanyak 7 kali, dan salah satunya dicampur dengan tanah, tidak harus dibuang dan dihancurkan.
Dalil dari pendapat ini bersumber hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah, Nabi Saw bersabda, yang artinya “Sucinya bejana kalian apabila anjing minum padanya adalah dengan cara dibasuh tujuh kali dan basuhan pertama dengan menggunakan debu.”
Di sisi lain, ada juga hadis Imam Muslim dari Abdullah bin Mughaffal, bahwa Nabi Saw bersabda, yang artinya “Jika anjing menjilati bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan debu.”
Sementara itu dalam kitab Riyadhul Badi’ah halaman 27, bahwa suatu benda yang terkena najis harus disucikan dengan air sebanyak 7 kali, dan salah satunya dibasuh dengan air yang bercampur tanah. Dalam kitab dijelaskan: "Mughallazhah adalah najis anjing, babi, turunan keduanya, atau turunan salah satu dari keduanya. Tempat najis mughallazhah tidak menjadi suci sebelum dibasuh sebanyak 7 kali yang salah satunya dicampur dengan debu yang suci. tujuh basuhan tidak cukup jika zat najisnya tidak hilang pada basuhan pertama. Tetapi jika zat najisnya hilang bukan pada basuhan pertama, maka semua basuhan sebelumnya dalam menghilangkan najis tersebut dihitung satu basuhan”
Pendapat serupa juga dikatakan dalam Mausu’atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.
Menurut pandangan mazhab Hambali dan Syafi'i, jika anjing telah menyentuh atau masuk ke dalam wadah, untuk membersihkannya dan memurnikan wadah tersebut, harus dilakukan proses pencucian tujuh kali, di mana salah satunya harus menggunakan tanah atau debu. Jadi tidak dengan membuang atau memecahkan benda yang terkena najis itu. “Jika seekor anjing [najis berat] menjilati bejana, maka agar bejana tersebut menjadi suci, maka harus dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah, menurut pendapat Hanbali dan Syafi’i.”