WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Untuk menghindari praktik penipuan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengkaji tren 'social commerce' atau s-commerce yang berkembang di masyarakat.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi yang baru beberapa hari dilantik Presiden Joko Widodo, mengatakan pihaknya ingin mengkaji dan memastikan bahwa praktik tersebut wajib melindungi masyarakat sebagai konsumen, namun tidak menghalangi penggunanya untuk berkreasi.

"Jadi, memang kami lagi kaji fenomena perkembangan baru ini," katanya.

Namun, lanjut dia, di satu sisi juga, Kominfo ingin masyarakat juga harus dilindungi jangan sampai S-Commerce ini jadi ajang penipuan.

"Prinsipnya perlindungan terhadap konsumen dan juga menumbuhkan daya kreativitas masyarakat juga tidak boleh mati,” ujar Menteri Budi, Jumat (21/7/23).

Menurut Menteri Kominfo, pihaknya tidak akan asal mengambil langkah untuk melarang praktik jual beli terkait dengan media sosial itu.

Dikatakan dia, Kemenkominfo menggandeng banyak sektor lain termasuk lintas kementerian dan lembaga yang terkait dengan fenomena ini agar ditemukan solusi tepat untuk mengaturnya.

Diupayakan, ujar Menteri, tidak mematikan kreativitas masyarakat dalam membangun usaha.

"Seperti ada masyarakat yang memproduksi dan melakukan jual-beli takjil secara online melalui WhatsApp dalam komunitas terbatas. Praktik transaksi seperti itu membutuhkan kajian dan regulasi yang bijaksana,” ujarnya lagi.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A Pangerapan, menambahkan ada dua bentuk Social Commmerce, yaitu secara langsung difasilitasi platform digital, dan yang dikelola pribadi.

Menurut Semuel, untuk social commerce yang difasilitasi platform, saat ini mengikuti kebijakan yang juga diterapkan pada e-commerce.

Sedangkan untuk masyarakat yang menggunakan media sosial pribadinya untuk berjualan, jelas dia, fenomena tersebut yang tengah diteliti.

"S-Commerce pribadi ini yang sedang dikaji,” ungkap Semuel.

Semuel mengimbau masyarakat agar jeli dalam bertransaksi di tengah fenomena social commerce pribadi tersebut.

Lakukan pengecekan ulang dan melihat ulasan sebelum melakukan jual beli agar tidak terjerat penipuan.