Nelayan di Sulsel Ditangkap Tim Tabur Kejagung, Selewengkan Dana Desa

    WARTABANJAR.COM, MAKASSAR – Seorang nelayan di Sulawesi Selatan ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan setelah buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyelewengan Dana Desa.

    Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pinrang. Dimana buronan yang berhasil diamankan berinisial atas nama AM

    Tim Tabur menjelaskan, AM berhasil diamankan pada hari Senin(10/07/2023) sekitar pukul 23.30 WITA, bertempat di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan.

    Tim Tabur menambahkan AM merupakan warga Dusun Lero B, Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang yang sehari-hari merupakan seorang nelayan perikanan.

    Baca juga:

    Pimcab Bank Pemerintah dan Menantunya Tersangka Dugaan Korupsi Dana Tagihan PLN

    “AM merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2019-2020 di Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp475 juta,” ujar Tim Tabur, Senin(10/7)

    AM diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut. Oleh karenanya, AM dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Selanjutnya untuk mempermudah pencarian terhadap Tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang mengirimkan surat perihal bantuan pencarian/penangkapan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan diteruskan kepada Kejaksaan Agung.

    Baca Juga :   TNI Gagalkan Penyelundupan 23 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Lewat Pelabuhan Somel Sebatik

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI