Pemuda Debt Collector Dua Kali Cabuli Anak Nasabah, Tepergok Saat Beraksi Ketiga Kali

    WARTABANJAR.COM, KARAWANG – Aparat Polres Karawang menangkap seorang debt collector atau penagih utang atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

    Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy di Karawang, Selasa (4/7/2023), mengatakan pelaku berinisial DA (22 tahun), warga Tasikmalaya, Jawa Barat, dan tinggal di Rengasdengklok, Karawang.

    Pelaku berprofesi sebagai penagih utang “bank keliling” atau yang lebih dikenal di kalangan masyarakat Karawang dengan sebutan “bank emok”.

    “Korbannya masih berumur 15 tahun. Pelaku ditangkap beberapa waktu lalu di wilayah Karawang,” jelasnya.

    Pencabulan terjadi saat pelaku hendak menagih utang ke salah satu nasabah yang merupakan orang tua korban.

    Ketia itu, DA mendatangi rumah nasabah yang merupakan orangtua korban di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

    Saat pelaku datang kondisi rumah kosong dan hanya ada korban sendirian.
    Melihat rumah sepi, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan membujuk rayu korban melakukan hubungan suami istri dan mengajak korban ke dalam kamar.

    Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggagahi korban sebanyak dua kali.

    Perbuatan pelaku terungkap saat akan melakukan aksinya yang ketiga kalinya.

    Pelaku dipergoki keluarga korban, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang, dan diancam pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

    “Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” kata Kasatreskrim. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   670 Orang Tewas di Bencana Longsor Papua Nugini, Indonesia Siapkan Bantuan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI