WNA Kanada Ditangkap di Bali Buronan Interpol Kasus Penipuan dan Pemalsuan

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Warga negara asing (WNA) asal Kanada, Stephane Gagnon ditangkap Divhubinter Polri. Buronan Interpol ini diamankan di Bali pada 20 Mei 2023.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Hubinter Polri, Irjen. Pol. Krishna Murti, S.I.K., M.Si., di Jakarta.

“Penangkapan Stephane Gagnon berdasarkan red notice control Nomor A-6452/8-2022, tertanggal 5 Agustus 2022. Dia adalah buronan pemerintah Kanada terkait tindak pidana penipuan dan pemalsuan. Dari situ maka alamatnya bisa diketahui. Kita info ke Polda Bali dan ditangkap oleh Polda Bali,” jelas Kadiv Hubinter dilansir dari laman pmjnews, Senin (5/6/23).

Irjen. Pol. Krishna Murti menjelaskan, Stephane memasuki wilayah Indonesia secara legal ketika belum terbit red notice.