WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- SR (42) didapati petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar menyelipkan narkoba jenis sabu di sebuah helm.
Ia kemudian diamankan petugas pada Senin (22/5/2023) di Desa Cindai Alus, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel.
SR diketahui merupakan warga Kelurahan Balitan, Banjarbaru, Kalsel.
Narkoba itu rencananya akan dibawanya ke Martapura.
Kasat Narkoba Polres Banjar, melalui Kanit I Sat Narkoba, Iptu Cahyo Sogiono mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di daerah Batung, Cindai Alus ada transaksi narkoba.
Setelah mendapat laporan itu, Satres Narkoba Polres Banjar langsung melakukan penyelidikan dan menuju TKP.
Ternyata, di TKP didapati SR sedang menunggu seseorang menggunakan sepeda motor jenis Revo berplat merah.
Satres Narkoba Polres Banjar langsung mengamankan SR dengan barang bukti sabu seberat 0,27 gram yang disembunyikan di tali helmnya, sepeda motor ber plat merah dan sebuah handphone.
Saat diinterogasi, SR mengaku mendapatkan sabu tersebut di Sungai Miai, Banjarmasin.







