Selain membawa sabu untuk transaksi, ternyata SR juga positif menggunakan narkotika juga dari hasil tes urin.
Saat ini, SR ditahan di Polres Banjar beserta barang buktinya.
SR diancam dengan pasal 114 ayat 1 , pasal 112 ayat 1 UU Narkotika no 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (nuy)
Editor: Yayu
Baca Juga: Perkelahian Maut di Trikora, Seorang Pemuda Tewas, Pelaku Diringkus Kurang dari 7 Jam di Banjarmasin







