“SR tidak mau menyebutkan dapat sabunya dari siapa karena hanya satu kali bertemu,” jelas Iptu Cahyo.
Sementara itu, kendaraan berplat merah tersebut ternyata milik saudara tersangka yang berprofesi sebagai ASN.
Saat digunakan oleh pelaku, saudara tersangka sedang berada di luar daerah untuk cuti.
Iptu Cahyo mengonfirmasi bahwa sepeda motor berplat merah tersebut milik Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru.
Selain membawa sabu untuk transaksi, ternyata SR juga positif menggunakan narkotika juga dari hasil tes urin.
Saat ini, SR ditahan di Polres Banjar beserta barang buktinya.
SR diancam dengan pasal 114 ayat 1 , pasal 112 ayat 1 UU Narkotika no 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (nuy)
Editor: Yayu
Baca Juga: Perkelahian Maut di Trikora, Seorang Pemuda Tewas, Pelaku Diringkus Kurang dari 7 Jam di Banjarmasin







