WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Keluarga David Ozora menilai penanganan kasus Mario Dandy Satriyo Cs di Kejaksanaan berjalan lamban.
Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini, mengatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) hingga kini masih dalam tahap penelitian oleh Kejaksaan setelah dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dilimpahkan pada tanggal 10 Mei 2023.
Sebagai informasi, pihak kejaksaan sendiri memiliki kewenangan waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas sejak dikirimkan oleh penyidik kepolisian.
Baca juga: Heboh Penodongan Menggunakan Senpi di Temanggung Jayakarti Palangka Raya, Ini Faktanya
“Meski jaksa masih di dalam waktu meneliti dan memeriksa berkas tersebut dan secara waktu belum melampaui kewenangan, namun tentu saja kami menilai cukup lambat,” ungkap Mellisa Anggraini, Selasa (23/5/2023).
Mellisa melanjutkan, pihaknya tidak mengetahui apa yang menghambat proses hukum dalam kasus tersebut sehingga sampai saat ini belum dilakukan tahap dua atau pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan.
Oleh karenanya, Mellisa berharap proses tahap dua bisa segera dilakukan sehingga kasus tersebut bisa segera disidangkan dan menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) agar tidak menimbulkan asumsi liar di publik.
Baca juga: Satu Lagi Lansia Hilang di Sungai Buluh Ditemukan, Begini Kondisinya
“Kami berharap besok sudah bisa lakukan tahap selanjutnya dan para pelaku segera dibawa ke persidangan, Semoga menjadi perhatian Kejati, agar asumsi publik tidak semakin liar,” tukasnya.