WARTABANJAR.COM, BANDUNG - Pasangan suami istri yang masih berusia muda diamankan jajaran Polresta Bandung atas dugaan membuat dan menyebarkan video mesum.

Video mesum ini pun sempat viral di media sosial hingga akhirnya polisi berhasil menangkap pelakunya melalui Satreskrim Polresta Bandung.

Berdasarkan keterangan pelaku perempuan berinisial DM yang berusia 27 tahun, video itu diambil dan dijual Juni 2022 lalu oleh suaminya di Twitter.

Pelaku dalam kejadian ini merupakan warga Babakan Ciparay, Kota Bandung.

DM (27) beserta suaminya yang merupakan pelaku dan pemeran video syur di kebun teh di Ciwidey Kabupaten Bandung yang viral di media sosial.

Baca juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf Ajukan Kasasi ke MA

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, video tersebut pada awalnya dibuat oleh pasangan suami istri itu untuk koleksi pribadi suami DM yang direkam pada Juni 2023 lalu.

"Divideokan oleh suaminya yang awalnya adalah untuk konsumsi pribadi, untuk koleksi pribadi si suami itu pada Juni 2022," kata Kusworo di Mapolresta Bandung Senin (22/5/2023).

Belakangan suami DM nekat menjual video mesum yang diperankan istrinya itu di media sosial dengan harga antara Rp100.000 hingga Rp300.000.

Video itu, lanjut Kusworo, dijual oleh suami DM tanpa sepengetahuan DM.

"Selang 1 bulan pada bulan Juli 2022 sang suami DM ini membuat akun twitter yang sifatnya menjual video tadi tanpa seizin istrinya," ucapnya.

Baca juga: BPBD HST Gunakan Drone Cari Dua Lansia Warga Sungai Buluh yang Hilang di Rawa

DM dan suaminya ditangkap oleh jajaran Polresta Bandung di kediaman mereka di kawasan Babakan Ciparay kota Bandung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang pornografi dan Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi