WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Pasangan suami istri yang masih berusia muda diamankan jajaran Polresta Bandung atas dugaan membuat dan menyebarkan video mesum.
Video mesum ini pun sempat viral di media sosial hingga akhirnya polisi berhasil menangkap pelakunya melalui Satreskrim Polresta Bandung.
Berdasarkan keterangan pelaku perempuan berinisial DM yang berusia 27 tahun, video itu diambil dan dijual Juni 2022 lalu oleh suaminya di Twitter.
Pelaku dalam kejadian ini merupakan warga Babakan Ciparay, Kota Bandung.
DM (27) beserta suaminya yang merupakan pelaku dan pemeran video syur di kebun teh di Ciwidey Kabupaten Bandung yang viral di media sosial.
Baca juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf Ajukan Kasasi ke MA
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, video tersebut pada awalnya dibuat oleh pasangan suami istri itu untuk koleksi pribadi suami DM yang direkam pada Juni 2023 lalu.
“Divideokan oleh suaminya yang awalnya adalah untuk konsumsi pribadi, untuk koleksi pribadi si suami itu pada Juni 2022,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung Senin (22/5/2023).







