Kemendag Musnahkan 122 Bal Baju Bekas Impor Senilai Rp160 Juta di Minahasa, Bahaya Baju Bekas Impor

    WARTABANJAR.COM, MINAHASA- Sebanyak 122 bal baju bekas impor senilai Rp610 juta baju bekas impor dimusnahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Minahasa, Sulawesi Utara.

    Direktur Tertib Niaga Tommy Andana mengatakan, Kamis (18/5/2023), pihaknya menggandeng sejumlah instansi terkait untuk berkomitmen menertibkan dan menegakkan hukum terhadap maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor.

    Pemusnahan itu dipimpin oleh Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar, Erizal Mahatama bersama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Kodam XIII Merdeka Sulawesi Utara, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara.
    Baca Juga: Satu Setengah Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan di Gang 17 Juli Kuin Cerucuk Ditangkap

    Pada kesempatan itu, Erizal mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

    Peredaran pakaian bekas impor di Indonesia, katanya, bisa teratasi jika minat masyarakat terhadap produk tersebut menurun.

    Terlebih lagi, pakaian bekas seperti ini seperti yang pernah diuji dari hasil pengawasan sebelumnya terbukti mengandung jamur yang bisa berdampak buruk bagi kesehatan manusia.

    “Hal inilah yang kami khawatirkan,” katanya.

    Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Kemudian jika barang tersebut impor juga melanggar Pasal 51 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan mengimpor barang yang dilarang untuk diimpor.

    Ia berharap dengan pemusnahan ini ke depannya dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Pemerintah akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menindak sesuai dengan ketentuan,” pungkas Erizal.

    Pakaian bekas memang merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

    Sebelumnya, Kemendag juga telah memusnahkan pakaian bekas asal impor di Pekanbaru (Riau), Sidoarjo, (Jawa Timur), Bandung (Jawa Barat), Cikarang (Jawa Barat), dan Batam (Kepulauan Riau).

    Dalam pemusnahan tersebut, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perhubungan, POLRI, Kejaksaan RI, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan pemerintah daerah. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK Baru, Segini Perolehan Suaranya di Komisi III

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI