Kejaksaan Agung Periksa 9 Orang Terkait Kasus PT Graha Telkom Sigma

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAKejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa sembilan orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.

    Kesembilan saksi tersebut, adalah ES selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, LM selaku Bugdeting Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, DS selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka periode 2018.

    Kemudian, JMS selaku Direktur Utama PT Lakemba Buana Perkasa, GW selaku Business Unit Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, GFK selaku General Manager MA Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, OR selaku Manager Billing PT Graha Telkom Sigma, SW selaku Bagian Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, dan FAS selaku Budgetting Staf PT Sigma Cipta Caraka periode 2018.

    “Adapun kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR,” ujar Humas Kejagung.

    Pemeriksaan saksi, ujarnya, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018. (edj)

    Baca Juga :   Wali Kota Bunda Eliza Menangis saat Tahu Perempuan Aceh Terpaksa Open BO karena Ekonomi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI