Kemendag Musnahkan 122 Bal Baju Bekas Impor Senilai Rp160 Juta di Minahasa, Bahaya Baju Bekas Impor
Kemudian jika barang tersebut impor juga melanggar Pasal 51 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan mengimpor barang yang dilarang untuk diimpor.
Ia berharap dengan pemusnahan ini ke depannya dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menindak sesuai dengan ketentuan," pungkas Erizal.
Pakaian bekas memang merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sebelumnya, Kemendag juga telah memusnahkan pakaian bekas asal impor di Pekanbaru (Riau), Sidoarjo, (Jawa Timur), Bandung (Jawa Barat), Cikarang (Jawa Barat), dan Batam (Kepulauan Riau).
Dalam pemusnahan tersebut, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perhubungan, POLRI, Kejaksaan RI, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan pemerintah daerah. (berbagai sumber)
Editor: Yayu