WARTABANJAR.COM, YOGYAKARTA – Yogyakarta – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kaksus tindak pidana pornografi.
Diungkapkan Kanit PPA Ipda Sawitri SH mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin, tanggal 20 Maret 2023, sekira pukul 20.40 WIB..
Kejadian bermula saat korban NW dan AW pergi ke toilet umum di Alun-Alun Selatan Yogyakarta.
“Korban AW kaget saat meletakkan uang pembayaran melihat pelaku yang merupakan penjaga toilet dalam posisi duduk di kursi kedua tangan diatas meja, badan tegak dan posisi kaki terbuka serta memperlihatkan alat kelaminnya,” ungkap Kanit PPA saat konferensi pers, Rabu (10/5/2023) siang di Aula Satreskrim.
Ipda Sawitri malanjutkan, korban NW yang berada di belakang pun ikut kaget saat melihat yang dilakukan oleh pelaku.
Korban NW dan korban AW pun bersepakat untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.







