WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial NS (45) tidak berkutik saat Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu menggerebek rumahnya di Gang Pelita 3 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat.
Pelaku diamankan karena terbukti telah menguasai 2 paket narkotika jenis sabu usai dilakukan penggeledahan oleh petugas.
“Pelaku NS diamankan di rumahnya di Gang Pelita 3 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat pada Sela (9/5/2023) sekitar pukul 15.15 Wita,” ujar Kasatresnarkoba Polres Tanah Bumbu Iptu A Denny Juniansyah melalui KBO Ipda Basuki.
Baca juga: Orang Tersetrum di Jalan Pangeran Kayutangi, Korban Diduga Lebih dari Satu
Dikatakan Ipda Basuki, dalam penangkapan itu ditemukan dua paket sabu di lantai kamar rumah NS.
“Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang kami amankan, berat bersihnya 2,05 gram,” jelas Basuki.
Ditambahkan Ipda Basuki, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa bungkusan plastik klip, sendok sabu, pipet kaca, tinbangan digital, kompor sabu, uang tunai hasil penjualan Rp 200.000 dan botol bong.
“Pelaku NS diamankan saat petugas sebelumnya berhasil mengamankan 2 orang yang baru saja membeli sabu dari NS,” tambah Basuki.
“Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Tanah Bumbu dan disangkakan pasal 114 Sub Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun,” tutup Basuki. (edj)
Editor: Erna Djedi

