“Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH (Achiruddin Hasibuan) untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Panca menambahkan.

Namun, AKBP Achiruddin diketahui mengajukan banding atas putusan pemecatan itu.

Aksi penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral terjadi Desember 2022. Penganiayaan terjadi di dekat rumah AKBP Achiruddin. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi