Bidpropam Resmi Pecat AKBP Achiruddin, Ditetapkan sebagai Tersangka

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus penyelidikan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan menemui babak baru.

    Setelah Bidang Propam Polda Sumatera Utara melakukan sidang kode etik, Selasa (2/5/2023), AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi
    hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

    “Perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat,” jelas Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

    Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka. Status tersangka ditetapkan lantaran Achiruddin diduga membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral.

    “Ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan),” kata Irjen Panca, dilansir Inilahkalsel.com.

    Panca menjelaskan, perwira menengah Polri itu membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

    Padahal, Achiruddin berada di lokasi kejadian. Anak Achiruddin, Aditya Hasibuan lebih dulu ditetapkan tersangka kasus penganiayaan tersebut.

    Lebih lanjut, Panca mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 304 juncto 55 atau 56 KUHP.

    Pasal 304 KUHP terkait adanya kesengajaan atau membiarkan orang dalam kesengsaraan.

    Sementara Pasal 55 dan 56 KUHP mengenai pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan.

    “Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,” ujar Panca.

    Baca Juga :   Briptu Iqbal Gugur Saat Mobil Patroli di Yalimo Papua Ditembak, Polri Lakukan Penyelidikan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI