WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sat Pol PP Kota Banjarbaru melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap eks lokalisasi Batu Besi Landasan Ulin dan Pembatuan landasan Ulin.
Hasilnya, di eks lokalisasi Pembatuan petugas mendapati adanya satu wanita yang diduga sebagai pegawai seks komersial (PSK).
Petugas pun langsung membawa wanita tersebut beserta barang bukti berupa tisue dan alat kontrasepsi ke Mako Satpol PP Banjarbaru untuk diperiksa lebih lanjut.
Diketahui, wanita tersebut berinisial NM (34), warga
Blitar, Jawa Timur. NM menetapkan tarif untuk sekali kencan Rp150 ribu.
Patroli yang dilakukan Sat Pol ini menegakkan Perda No 5 tahun 2002 pemberantasan pelacuran.
Baca Juga
Diduga Kebocoran Gas Jadi Penyebab Kebakaran Kampung Gadang
Penertiban Reklame
Petugas menemukan adanya 16 Reklame yang menyalahi aturan perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemasangan Reklame yakni:
2 (dua) Reklame di JI.Citra megah raya
1 (satu) Reklame di JI.Bina Murni
9 (sembilan) Reklame di JI.Karang Anyar
4 (empat) Reklame di JI.Sapta Marga
Editor Restu







