Bidpropam Resmi Pecat AKBP Achiruddin, Ditetapkan sebagai Tersangka

“Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,” ujar Panca.

Sebelumnya, Polda Sumut memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau mendapat sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pasalnya, mantan Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut ini terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral.

“Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” kata Panca.

Berdasarkan pertimbangan itu, Panca menyebut, Propam Polda Sumut memutuskan perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat Pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12, dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.

“Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH (Achiruddin Hasibuan) untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Panca menambahkan.

Namun, AKBP Achiruddin diketahui mengajukan banding atas putusan pemecatan itu.

Aksi penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral terjadi Desember 2022. Penganiayaan terjadi di dekat rumah AKBP Achiruddin. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi