Setelah Suap dan Gratifikasi, KPK Temukan Bukti Lukas Enembe Lakukan TPPU

“Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU,” sambungnya.

Menurut Ali, saat ini KPK masih dalam tahap pengembangan kasus yang menjerat Lukas Enembe. Salah satunya, mencari aset-aset hasil pidana pencucian uang Gubernur non aktif Papua tersebut.

“Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” tukasnya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi