Hal ini disebutkan Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam kitab Al- Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab.
Syarat Menjadi ‘Amil Tanfidz
Syarat yang harus dipenuhi seseorang agar bisa diangkat menjadi ‘amil tanfidz adalah hampir sama dengan ‘amil tafwidl, tetapi lebih longgar dibandingkan dengan amil tafwidl.
Dalam konteks amil tanfidz tidak disyaratkan harus menguasai fiqih zakat, begitu juga tidak harus laki-laki, orang yang merdeka, dan Islam.
Kelonggaran ini karena tugas ‘amil tanfidz titik tekannya lebih kepada keperantaraan (sifarah/risalah) bukan kewenangan kekuasaan (wilayah).
Atas dasar keperantaraan bukan kewenangan kekuasaan, Imam Al-Mawardi tidak memasukan Islam sebagai syarat ‘amil tanfidz, namun menurut Imam Muhyiddin Syarf An-Nawawi, pandangan ini mengandung kemusykilan.
Karena itu, maka pendapat yang dipilih (Al-mukhtar) adalah pendapat yang menyatakan tetap mensyaratkan Islam bagi ‘amil tanfidz. (brs/berbagai sumber)
Editor: Yayu
Baca Juga: Biaya Perjalanan Haji Embarkasi Banjarmasin Rp 50 Juta






