Biaya Perjalanan Haji Embarkasi Banjarmasin Rp 50 Juta

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat berdasar pada Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriyah/2023 Masehi.

Keppres Nomor 7 tahun 2023 ini ditandatangani Presiden pada Kamis (6/4/2023) lalu, dalam keterangan pers yang diterima MUIDigital, Sabtu (8/4/2023).

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Ketentuan ini berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut besaran Bipih jamaah haji:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.2O1.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.85O,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792 .20I,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26
m.Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26