WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Tak terasa sebentar lagi Idul Fitri 1444 H, saatnya umat Islam menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah.

Pembayaran zakat fitrah biasanya mulai sehari sebelum Idul Fitri.

Orang yang berzakat (muzakki) biasanya bisa menitipkan harta zakatnya ke amil atau orang yang mengurusi zakat untuk diserahkan ke penerima zakat.

Dalam menjalankan tugas mengelola zakat, seorang amil (petugas) harus memiliki persyaratan khusus sehingga mampu menjalankan amanat yang diberikan oleh muzakki.

Dari sisi kewenangan dan tugas yang diembannya, mengutip NU Online, Minggu (9/4/2023), amil terbagi menjadi dua jenis sehingga syarat kualifikasi yang harus dipenuhinya pun berbeda pula.

Hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU tahun 2017 yang dilaksanakan di Nusa Tenggara Barat menyebutkan bahwa amil dibagi menjadi dua.

Pertama adalah ‘amil tafwidl, yaitu amil yang diberi kewenangan secara menyeluruh untuk mengurusi harta zakat.

Kedua, ‘amil tanfidz, yaitu amil yang diberi kewenangan terbatas dalam mengurusi zakat seperti diberi tugas sebatas memungut dan mendistribusikannya.

Syarat Menjadi 'Amil Tafwidl

Ada sembilan syarat yang harus dimiliki ‘Amil Tafwidl yakni:

1. Orang yang merdeka (bukan budak)

2. Laki-laki

3. Mukallaf

4. Adil dalam seluruh kesaksian

5. Beragama Islam

6. Memiliki pendengaran yang baik

7. Memiliki penglihatan yang baik

8. Memahami dengan baik fiqih zakat

9. Bukan keturunan Bani Hasyim

Namun menyangkut syarat amil harus laki-laki terdapat pendapat yang tidak mempersyaratkannya.

Ibnu Muflih Al-Hanbali dalam kitab Al-Furu’ menyatakan bahwa dari apa yang terlihat (zhahir) mengarah kepada tidak dipersyaratkan laki-laki untuk amil zakat.

Sementara dalam kitab Al-Mubdi’-nya, Ibnu Muflih menyatakan bahwa dalam konteks ini terdapat catatan (fihi nazhar) dari aspek ketiadaan dalil yang menunjukkan adanya persyaratan laki-laki dan dari sudut alasan terkait dengan wilayah (kekuasaan) yang dikemukakan oleh para ulama.

Kendati demikian, atas pertimbangan hal tersebut, maka Musa bin Ahmad Al-Hijawi dalam kitab Al-Iqna’-nya menyatakan bahwa dipersyaratkannya laki-laki itu lebih utama (awla).

Hal ini tentunya dibandingkan dengan pendapat yang menyatakan tidak diperlukan adanya persyaratan laki-laki.