Sebentar Lagi Bayar Zakat Fitrah, ini Syarat Menjadi Amil Zakat

Ibnu Muflih Al-Hanbali dalam kitab Al-Furu’ menyatakan bahwa dari apa yang terlihat (zhahir) mengarah kepada tidak dipersyaratkan laki-laki untuk amil zakat.

Sementara dalam kitab Al-Mubdi’-nya, Ibnu Muflih menyatakan bahwa dalam konteks ini terdapat catatan (fihi nazhar) dari aspek ketiadaan dalil yang menunjukkan adanya persyaratan laki-laki dan dari sudut alasan terkait dengan wilayah (kekuasaan) yang dikemukakan oleh para ulama.

Kendati demikian, atas pertimbangan hal tersebut, maka Musa bin Ahmad Al-Hijawi dalam kitab Al-Iqna’-nya menyatakan bahwa dipersyaratkannya laki-laki itu lebih utama (awla).

Hal ini tentunya dibandingkan dengan pendapat yang menyatakan tidak diperlukan adanya persyaratan laki-laki.

Para ulama seolah-olah tidak mencantumkan secara tegas persyaratan laki-laki karena dianggap sudah jelas.

Demikian sebagaimana dikemukakan oleh Manshur bin Yunus Al-Bahuti dalam kitab Kasysyaf Al-Qina’ ‘an Matn Al-Iqna.

Sementara persyaratan amil tidak termasuk keturunan Bani Hasyim juga diperselisihkan oleh para ulama.

Bolehkah Keturunan Bani Hasyim Menjadi Amil?

Dalam Madzhab Syafi’i sendiri terjadi silang pendapat.

Masing-masing didukung dengan dalil, namun menurut Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Baghawi, dan mayoritas ulama dari kalangan Madzhab Syafi’i yang paling sahih adalah pendapat yang tidak memperbolehkan.

Hal ini disebutkan Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam kitab Al- Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab.

Syarat Menjadi ‘Amil Tanfidz

Syarat yang harus dipenuhi seseorang agar bisa diangkat menjadi ‘amil tanfidz adalah hampir sama dengan ‘amil tafwidl, tetapi lebih longgar dibandingkan dengan amil tafwidl.

Dalam konteks amil tanfidz tidak disyaratkan harus menguasai fiqih zakat, begitu juga tidak harus laki-laki, orang yang merdeka, dan Islam.

Kelonggaran ini karena tugas ‘amil tanfidz titik tekannya lebih kepada keperantaraan (sifarah/risalah) bukan kewenangan kekuasaan (wilayah).

Atas dasar keperantaraan bukan kewenangan kekuasaan, Imam Al-Mawardi tidak memasukan Islam sebagai syarat ‘amil tanfidz, namun menurut Imam Muhyiddin Syarf An-Nawawi, pandangan ini mengandung kemusykilan.

Karena itu, maka pendapat yang dipilih (Al-mukhtar) adalah pendapat yang menyatakan tetap mensyaratkan Islam bagi ‘amil tanfidz. (brs/berbagai sumber)

Editor: Yayu

Baca Juga: Biaya Perjalanan Haji Embarkasi Banjarmasin Rp 50 Juta