​Malaysia Deportasi Ratusan TKI Bermasalah, Berasal dari 8 Provinsi


    WARTABANJAR.COM, TAWAU – Ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) atau disebut juga PMI (pekerja migran Indonesia) dideportasi dari Tawau, Malaysia.

    Ratusan TKI itu ilegal alias bermasalah di negara jiran Indonesia itu.

    Untuk pemulangan ratusan TKI tersebut, difasilitasi Konsulat RI Tawau.

    “Konsulat memfasilitasi pemulangan 246 orang WNI/PMI bermasalah dari Depot Imigresen Tawau (DIT),” tulis TPID Konsulat RI Tawau melalui pers rilis Kemlu RI.

    Para PMI yang dipulangkan itu, telah selesai menjalani proses hukum dan selanjutnya dideportasi oleh pihak pemerintah Malaysia.

    Proses pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan fery penyeberangan yang disediakan secara khusus.

    Para WNI yang dideportasi kali ini terdiri dari 204 orang pria, 39 orang wanita dan 3 anak laki-laki. Para WNI yang dideportasi ini sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia.

    Umumnya sebagian besar pelanggaran keimigrasian sebanyak 184 kasus, sisanya terkait kasus narkoba 53 kasus dan tindak pidana lainnya 9 kasus.

    Mereka berasal dari berbagai wilayah 8 provinsi di Indonesia seperti, yakni Kalimantan Utara 70 orang, Sulawesi Tenggara 5 orang, Sulawesi Selatan 107 orang, Sulawesi Barat 11 orang, Sulawesi Tengah 2 orang, Nusa Tenggara Timur 44 orang, Nusa Tenggara Barat 4 orang, Jawa Timur 2 orang, dan Maluku 1 orang.

    Sebelum dilakukan proses deportasi, saat masih berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), para WNI/PMI ini terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas KRI Tawau.

    Baca Juga :   Remaja Tewas Jatuh ke Selokan Setelah Konsumsi Kecubung Dicampur Mi Instan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI