WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Tiga pasangan diduga mesum nganar di sebuah hotel di Kota Banjarbaru ternyata rata-rata berusia muda.
Tiga pasangan bukan suami istri yang diamankan Satpol PP Kota Banjarbaru itu, berusia antara 22 hingga 29 tahun.
Mereka diamankan dalam razia yang digelar Satpol PP Kota Banjarbaru pada Sabtu (11/3/2023) malam hingga Minggu (12/3)dini hari.
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman SSos MSi, mengatakan menjelang datangnya bulan Ramadhan, pihaknya menggencarkam razia di sejumlah titik yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Bidang Tibum Tranmas Seksi Opsdal bersarma Bidang Linmas meringksuus 3 pasangan bukan suami istri di salah satu Hotel Jl.A.Yani Km.33.5 Kota Banjarbaru pada Sabtu malam,” ujarnya, dikutip Minggu (12/3).
Dalam razia di tempat tersebut, lanjut dia, petugas juga mengamankan seorang wanita yang sedang minum-minuman keras di salah satu kamar penginapan tepat di belakang hotel tersebut.
Berlanjut ke titik sasaran lainnya, petugas kembali mendapati dan mengamankan belasan botol alkohol 95% ukuran 300ml bersama beberpa kotak minuman sachet sebagai oplosan siap jual di salah satu kios Jl.A.Yani Km.33.700 (kampung sultan) Kec.Loktabat Selatan.
Disebutkan, pasangan yang diamankan MS (23), RN (22), AF (23), RS (29), MI (27), dan NK (27).
Selain iti, dibawa juga beberapa remaja lainnya ke MAKO POLPP Kota Banjarbaru terkait pelanggaran PERDA NO.6 Tahun 2014 Tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, PERDA NO.5 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol, dan PERDA NO.19 Tahun 2009 tentang pengaturan usaha perhotelan dan penginapan.