WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Anak perempuan yang ditetapkan menjadi salah satu pelaku kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), yakni AG (15), sampai saat ini belum ditahan.
Kuasa hukum dari anak AG, Mangatta Toding Allo, Senin (6/3/2/2023), mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan penyidik untuk proses selanjutnya.
“Hari ini kita mau konsultasi terkait peningkatan status kemarin. Karena ini terkait dengan anak, jadi kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses ke depan kelanjutannya,” ujar Mangatta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Kejari HSU Eksekusi Siti Zulaikha Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Haur Gading
Lebih lanjut, Mangatta memastikan pihaknya akan kooperatif dalam menjalani proses hukum selanjutnya, termasuk jika nantinya AG dipanggil.
“Pasti, kami akan tetap kooperatif dalam proses ini dan kami selalu di setiap kesempatan ini seperti sebelumnya,” ucapnya.
“Kami mendoakan ananda David untuk segera pulih karena ananda David menjadi korban di sini dan kami turut prihatin dan menyampaikan pesan dari keluarga juga demikian,” tandasnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi