Wah Uang Palsu Rp 2,2 Juta Dijual Rp 700 Ribu

    WARTABANJAR.COM – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar peredaran uang palsu yang beroperasi di Jalan Jolotundo Baru Surabaya, Jawa Timur, pada 18 Februari 2023 lalu.

    Kepolisian menangkap kedua tersangka yang bernama MJ (46) warga Jalan Pacar Keling Surabaya, dan RN (49) warga Jalan Gembili Raya Surabaya, kedua tersangka merupakan bagian mendistribusikan uang palsu tersebut.

    Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizky, mengatakan kasus ini terbongkar bermula saat aparat kepolisian melakukan pemantauan jika adanya seseorang yang mendistribusikan uang palsu.

    “Awalnya pelaku MJ bertransaksi dengan pelaku RN untuk pengambilan uang palsu yakni Rp 700.000 uang asli ditukar Rp 2.200.000, uang palsu,” jelas Kasat Reskrim, Senin (6/3/23).

    Selain kedua tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti sebanyak 88 lembar dengan jumlah keseluruhan Rp 4.400.000 juta yang sudah dicetak, sebagian telah diedarkan.

    Kemudian, dua buah handphone, satu set alat cetak, laptop, satu bendel kertas bahan, satu bendel uang palsu yang belum dipotong, satu botol tinta medium, satu kaleng tinta putih, dan alat sablon.

    Akibat perbuatan yang dilakukannya, pelaku di ancam dengan Pasal 36 Ayat (1) dan (2) serta ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(aqu/rls)

    Editor Restu

    Baca Juga :   LHKPN Janggal, Aktivis Anti Korupsi Desak KPK Periksa Harta Kekayaan Andika Perkasa

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI