WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan eksekusi seorang terpidana sebagai bentuk pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Tipikor.
Terpidana yang dieksekusi atas nama Siti Zulaikha, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan fisik pembangunan Puskesmas Haur Gading .
Siti Zulaikha didakwa telah melakukan korupsi Dana Alokasi Khusus Pelayanan Kesehatan (DAK Yankes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2019.
“Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023 sekira pukul 15.00 Wita, Tim Tipidsus Kejari HSU telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan hakim atas perkara tipikor pada proses pekerjaan fisik pembangunan Puskesmas Haur Gading DAK Yankes di Dinas Kesehatan Kabupaten HSU TA 2019 atas nama terpidana Siti Zulaikha di LP Kelas II Amuntai,” jelas Kepala Kejari HSU, Agustiawan Umar SH MH, melalui laman resmi Kejari HSU.
Baca juga: Kasat Intelkam dan Kasat Polair Polresta Banjarmasin Diisi Pejabat Baru







