Kades, Kadus, dan Oknum LSM Diduga Sebar Hoax Kepemilikan Tanah Akibatkan Warga Bentrok dengan Perusahaan
WARTABANJAR.COM, SURABAYA - Empat orang diduga sebagai pelaku penyebar informasi palsu alias hoax kepemilikan tanah di Banyuwangi diamankan Polda Jawa Timur
Empat orang tersebut diduga menyebarkan informasi bohong atau hoax kepemilikan tanah atas lahan Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi.
Keempatnya bukan warga biasa, 1 merupakan kepala desa (kades), 2 kepala dusun (kadus), dan 1 anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dilansir Tribrata News, keempat orang tersebut berinisial M (55) Kades Pakel, U (53) Kadus Taman Glugoh dan S (54) Kadus Durenan, serta A (58) seorang anggota LSM di Banyuwangi.
Kasubdit I Keamanan Negara Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqqurahman, membenarkan penangkapkan empat orang tersebut.
Baca juga: Ngeri! Pria Muda Geprek Pacarnya Pakai Pecahan Kloset WC Hingga Tewas
"Para pelaku diduga menyebarkan hoax atas kepemilikan tanah milik masyarakat seluas 400 hektare yang diserobot oleh PT Bumisari," jelasnya.
Dijelaskannya lagi, menyebarkan hoax itu disebarkan karena tersangka dituding ingin menguasai tanah sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Para terduga pelaku kemudian menyebarkan informasi hoax kepada masyarakat melalui lisan maupun lewat video yang diunggah di media sosial.
"Dari keterangan para tersangka, A mendapatkan surat kuasa dari S untuk menguruskan HGU 295," ujarnya.
Masih keterangan para tersangka, menurut S bahwa HGU 295 itu milik ahli waris tersangka S.
"Akan tetap A belum memiliki legalitas yang kuat terhadap HGU langsung menyebarkan informasi ke masyarakat," imbuh AKBP Achmad Taufiqqurahman
Akibat hoax tersebut, masyarakat di wilayah itu pun terhasut, hingga beberapa kali warga Pakel bentrok dengan karyawan PT Bumisari dan terakhir pada 2021 bentrok dengan aparat kepolisian.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, menegaskan para tersangka saat diminta legalitas tanah yang sementara ini dijadikan perkebunan itu tidak bisa menunjukkan yang surat-surat asli.
Atas dasar kepercayaan masyarakat yang tersangka utarakan, kata dia, yaitu adanya kepemilikan tanah masyarakat atas penunjukan dari Sri Baginda Ratu 1929.
"Tetapi sampai sekarang akta itu dibilang legal juga tidak, karena sampai sekarang tidak bisa ditunjukkan aslinya," tandas Kapolresta.